Sikap Pemerintah Terhadap Kritik

Oleh: Ade Sugana, Lc. 
(Lajnah Tsaqafiyyah DPP Hizbut Tahrir Indonesia)


Kritik terhadap penguasa (muhasabatul hukam) disyariatkan dalam Islam. Ia merupakan bagian dari amar ma’ruf nahi munkar yang hukumnya fardhu kifayah. Karenanya, di dalam umat harus senantiasa ada orang-orang yang melakukan kewajiban ini, kalaupun tidak bisa dilakukan oleh mereka secara keseluruhan. Hal ini banyak

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makna “Antum A’lamu Bi Amri Dunyakum”

NASIHAT SYAIKH 'ATHA' BIN KHALIL TENTANG PENTINGNYA MEMPELAJARI BAHASA ARAB

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB SURVEYOR