Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2012

Tata Hukum dan Perundang-undangan di Negara Khilafah

Oleh KH.Hafidz Abdurrahman Terjadinya kisruh dalam peraturan perundangan-undangan merupakan bukti yang tidak terbantahkan, bahwa tata hukum di negeri tersebut jelas-jelas amburadul. Fakta yang kemudian menggelitik umat Islam untuk bertanya, apakah kondisi seperti ini juga akan terjadi dalam sistem tata hukum di negara Khilafah? Khilafah: Negara berdasarkan Akidah Islam Sebagai negara Islam

HTI Bukan Wahabi

Oleh: Akhiril Fajri Humas DPD I Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) LampungDALAM tulisan opini di Lampung Post edisi Jumat (13-1) berjudul Bahaya Formalisasi Agama, M. Iwan Satriawan menyebutkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) adalah Wahabi.Apakah benar HTI adalah Wahabi? Wahabi adalah gerakan Islam yang dinisbatkan kepada Muhammad bin Abdul Wahhab (1115—1206 H/1701—1793 M). Muhammad bin Abdul

Pernyataan Para Ulama Dunia Tentang Khilafah Selama Pergolakan Timur Tengah

Para ulama yang mukhlish di dunia sepakat untuk mewujudkan kembali Khilafah. Seruan mereka untuk menegakkan Khilafah yang merupakan bisyarah nabawaiyah (kabar gembira dari nabi), secara lantang dan terbuka mereka serukan dalam khutbah-khutbah Jumat atau dalam pertemuan-pertemuan dengan umat. Pada tahun 2009, para ulama berkumpul di Jakarta dalam Muktamar Ulama Nasional. Hadir