Tata Hukum dan Perundang-undangan di Negara Khilafah
Oleh KH.Hafidz Abdurrahman
Terjadinya kisruh dalam peraturan perundangan-undangan merupakan bukti yang tidak terbantahkan, bahwa tata hukum di negeri tersebut jelas-jelas amburadul. Fakta yang kemudian menggelitik umat Islam untuk bertanya, apakah kondisi seperti ini juga akan terjadi dalam sistem tata hukum di negara Khilafah?
Khilafah: Negara berdasarkan Akidah Islam
Sebagai negara Islam
Terjadinya kisruh dalam peraturan perundangan-undangan merupakan bukti yang tidak terbantahkan, bahwa tata hukum di negeri tersebut jelas-jelas amburadul. Fakta yang kemudian menggelitik umat Islam untuk bertanya, apakah kondisi seperti ini juga akan terjadi dalam sistem tata hukum di negara Khilafah?
Khilafah: Negara berdasarkan Akidah Islam
Sebagai negara Islam
Komentar
Posting Komentar