Hanya Orang Buta dan Tuli Yang Tidak Mewajibkan Khilafah
Syaikh Thahir bin Asyur mengatakan dalam Ushûl an-Nidzâm al-Ijtimâ’iy fi al-Islâm bahwa “Menegakkan pemerintahan yang sifatnya umum dan khusus bagi kaum Muslim merupakan perkara pokok (ushul) di antara pokok-pokok syariah Islam. Dan hal itu ditetapkan melalui banyak dalil baik dari al-Qur’an maupun as-Sunnah hingga mencapai katagori mutawatir maknawi. Sehingga inilah yang mendorong para