Hanya Orang Buta dan Tuli Yang Tidak Mewajibkan Khilafah






Syaikh Thahir bin Asyur mengatakan dalam Ushûl an-Nidzâm al-Ijtimâ’iy fi al-Islâm bahwa “Menegakkan pemerintahan yang sifatnya umum dan khusus bagi kaum Muslim merupakan perkara pokok (ushul) di antara pokok-pokok syariah Islam. Dan hal itu ditetapkan melalui banyak dalil baik dari al-Qur’an maupun as-Sunnah hingga mencapai katagori mutawatir maknawi. Sehingga inilah yang mendorong para

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makna “Antum A’lamu Bi Amri Dunyakum”

NASIHAT SYAIKH 'ATHA' BIN KHALIL TENTANG PENTINGNYA MEMPELAJARI BAHASA ARAB

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB SURVEYOR