Pemilu dalam Negara Khilafah


Pemilu dalam Negara Khilafah








Oleh: Hafidz Abdurrahman


pemilu di Indonesia

Negara Khilafah adalah Khalifah itu sendiri. Karena itu, kekuasaan di
dalam Negara Khilafah berbeda dengan kekuasaan dalam negara-negara
lain. Maka, negara Khilafah tidak mengenal pembagian kekuasaan (sparating of power),
sebagaimana yang diperkenalkan oleh Montesque dalam

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makna “Antum A’lamu Bi Amri Dunyakum”

Kewajiban Khilafah dan Pandangan 'Ulama Empat Madzhab Terhadap Khilafah

Mimpi Syaikh Taqiyuddin An Nabhani