Kata “KAFIR”, Bukan Delik Pidana!
Kata “KAFIR”, Bukan Delik Pidana!.
(Analisis Yuridis UUD 1945, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis , Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian)
1. Ada upaya jahat dan keji yang ditujukan kepada Islam dan kaum muslimin, dengan
Komentar
Posting Komentar