Kata “KAFIR”, Bukan Delik Pidana!



Kata “KAFIR”, Bukan Delik Pidana!.
(Analisis Yuridis UUD 1945, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis , Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan  Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian)


1. Ada upaya jahat dan keji yang ditujukan kepada Islam dan kaum muslimin, dengan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makna “Antum A’lamu Bi Amri Dunyakum”

NASIHAT SYAIKH 'ATHA' BIN KHALIL TENTANG PENTINGNYA MEMPELAJARI BAHASA ARAB

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB SURVEYOR