Guru diantara Tugas dan Kebijakan
Oleh Muchsin Ismail, Praktisi Pendidikan
hemsteiz
Secara konseptual, kata tugas menurut Robert E. Lee, sebagaimana dikutip Joseph P. Franklin dalam bukunya “ Building Leaders The West Point Way”, sebagai sebuah kata yang paling sublime di dalam Bahasa Inggris. Jika menggunakan kata-kata sederhana, tugas artinya melakukan hal yang benar, ketika ia memang harus dilakukan, tanpa harus diberitahu bahwa ia harus dilakukan. Kata tugas mengkonotasikan adanya perasaan berkewajiban, suatu pemahaman bahwa Anda adalah bagian dari sesuatu yang lebih besar.
Tugas Guru
Tugas seorang guru lumayan berat, diantaranya menyampaikan materi pembelajaran, mengevalusi, memberikan penilaian., dll. Dalam hal pemberian nilai, ketika didapati seorang peserta didik tidak mencapai nilai, sesuai dengan kriteria ketuntasan minimal (KKM), maka guru yang bersangkutan harus melakukan tugas tambahan, yakni penilaian ulang yang didahului dengan kegiatan remedial dan pengayaan.
Tugas tersebut, diperintahkan atau tidak diperintahkan, sudah pasti ditunaikan oleh para guru. Ia merupakan sesuatu yang sudah melekat dalam profesi. Untuk mampu melakukan tugas dengan baik, seorang guru harus menguasai delapan kecakapan, dan dari delapan kompetensi tersebut yang paling pokok adalah kompetensi paedagogis.
Ujian dan Soal Sertifikasi
Menarik untuk dicermati kegiatan guru di luar tugas mengajar. Guru-guru di bawah unit kerja Kementrian Agama (Kemenag) misalnya, menjelang akhir tahun ajaran 2016/2017, disibukkan dengan dua kegiatan sekaligus: kegiatan ujian dan pemberkasan sertifikasi. Dua kegiatan ini benar-benar menyita waktu, energi dan uang; kegiatan ujian, misalnya, di Madrasah Ibtidaiyah diawali dengan Try Out I, Try Out II, Ujian Praktik, Ujian Akhir Berstandar Daerah (UAMBD), dan, dipungkasi dengan Ujian Akhir Berstandar Nasional (UMBN). Waktu yang dibutuhkan untuk kegiatan ini kurang lebih dua bulan.
Sementara itu, kegiatan menyibukkan guru lainnya, adalah kegiatan pemberkasan sertifikasi pendidik. Setiap guru harus menyiapkan dokumen untuk pemberkasan sebanyak 17 point untuk guru bukan PNS, 16 point untuk PNS, dan 19 point bagi Kepala Sekolah. Dalam daftar berkas yang harus dilampirkan mulai dari Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK), Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT), fotocopy SK Dirjen NRG, hingga Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), yang harus dibuat di atas materai Rp. 6000,- dll, terlalu banyak kalau diuraikan satu persatu disini. Semua berkas diperintahkan di scandan diinput ke CD, untuk dilaporkan sebagai soft copy berikut berkas hard copy.
Seperti itulah kalau sudah bicara tugas, sehingga bagaimanapun rumusan suatu kebijakan, dirumuskan secara baik atau asal-asalan, pada tataran pelaksanaannya sama-sama dikerjakan oleh si pelaksana. Dalam konteks ini, yang dibutuhkan oleh para guru di luar kebijakan mengajar adalah kebijakan yang sederhana namun tetap substasial.
Dan, tugas mengajar itu sendiri merupakan tugas yang berat untuk dilaksanakan para guru ditengah-tengan himpitan hidup yang kian berat juga. Adalah tidak berlebihan jika kita berkharap birokrasi kita tumbuh dan berkembang dengan format birokrasi sederhana, bersahaja, dan humanis - birokrasi yang senantiasa mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan: memfasilitasi, mempermudah serta melayani. Dengan begitu semua pihak , termasuk para guru, akan merasa nyaman, tentram dalam melaksakan tugas kesehariannya.
Komentar
Posting Komentar