Wacana Penguatan Civil Society
Oleh Muchsin Ismail, Praktisi Pendidikan
Belakangan mengemuka kembali isu tentang penguatan demokrasi dan civil society di tanah air kita. Pemantik dan pemicu mengemukanya isu tersebut adalah karena keputusan pemerintah terkait pembubaran ormas islam, yakni atas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pengumuman resminya disampaikan oleh Meknkopolhukam, Wiranto di Jakarta. Dan pasca pengumuman tersebut muncul reaksi dari berbagai pihak atau kalangan dalam merespon keputusan tersebut.
Meskipun keputusan itu belum memiliki kekuatan hukum, karena yang berhak memutuskan dibubarkan dan tidaknya adalah berada pada domain hukum, pengadilan, tetap saja tindakan pemerintah menjadi pertanyaan publik. Dan ada sebagian publik yang menilai pemerintah begitu ramah terhadap idiologi ke kiri-kirian dan keras terhadap yang sebaliknya, seperti terhadap HTI.
Meskipun keputusan itu belum memiliki kekuatan hukum, karena yang berhak memutuskan dibubarkan dan tidaknya adalah berada pada domain hukum, pengadilan, tetap saja tindakan pemerintah menjadi pertanyaan publik. Dan ada sebagian publik yang menilai pemerintah begitu ramah terhadap idiologi ke kiri-kirian dan keras terhadap yang sebaliknya, seperti terhadap HTI.
Tulisan ini tidak menyoal sebarapa relavan tidak relevannya keputusan pemerintah terhadap HTI, hal ini sudah banyak dibahas dalam media-media mains tream, melainkan mencoba menelusuri benang merah relevansi penguatan isu civil society dalam konteks sosial bernegara. Oleh Karena itu, kalangan yang kembali me-blowup, tentang pentingnya penguatan demokrasi dan civil society layak untuk diapresiasi karena mendorong kita untuk mengaji ulang apa sejatinya makhluk bernama civil society, baik secara konseptual maupun secara histotorical?
Civil Society: Konsep Hegel vs Locke
Dalam konsep Hegel tentang masyarakat sipil (civil society), sebagaimana diikuti oleh Karl Marx, adalah die burgerliche Gesselschaft, yakni suatu masyarakat borjuis yang terdiri dari individu-individu yang telah meninggalkan satuan-satuan keluarga dan memasuki persaingan ekonomi. Hegel juga melihat bahwa, dalam masyarakat ini, terdapat berbagai kepentingan sempit yang saling bertentangan dan cenderung memecah belah masyarakat. Karena itu, Hegel juga tidak percaya kepada kelestarian masyarakat sipil karena kecendrungannya yang menghancurkan diri sendiri (self-destructive), kecuali apabila urusan perbedaan kepentingan sempit itu diserahkan kepada negara. Karena itu, negara adalah lembaga yang mampu memelihara dan melestarikan kepentingan-kepentingan manusia yang universal.
Namun pandangan Hegel ini bertentangan dengan dan merupakan reaksi terhadap pandangan kaum liberal, seperti Locke (1632-1704), Rousseau (1712-1778), dan Adam Smith (1728-1790). Bagi mereka, dalam masyarakat sipil terkandung dalam dirinya suatu rasionalitas yang mampu mengatur dirinya sendiri (self-regulating). Masyarakat, jika dibiarkan sendiri, akan bekerja seperti alam yang mampu mengatur dirinya sendiri. Bagi Locke dan Rousseau, masyarakat bisa mengatur dirinya sendiri melalui kontrak sosial (social contract) dan melalui proses ini, membentuk masyarakat sipil. Sedangkan Adam Smith juga percaya bahwa masyarakat itu bagaikan alam yang memiliki tangan-tangan gaib, bila dibiarkan sendiri, kepentingan individu dalam masyarakat akan menjelma menjadi kepentingan umum dan mendatangkan kebaikan bagi seluruh masyarakat. (Lihat Dawam Rahardjo, 1993:448-449).
Civil Society: Ruang Private vs State
Dalam koteks masyarakat Barat kontemporer, civil society lahir sebagai slogan baru sejak munculnya berbagai gerakan perlawanan rakyat di Eropa Timur pada akhir dasawarsa 1980-an. Gerakan perlawanan rakyat civil society itu ditujukkan untuk melepaskan diri dari rezim-rezim penindas dan otoriter. Dalam perkembangan selanjutnya, civil society merujuk kepada suatu ruang antara the private atau the personal (persoalan pribadi) di satu pihak dengan the state (persoalan negara) di pihak lain. Tegasnya, ada ruang pemisah yang jelas antara negara dengan masyarakat sipil. Di dalam “ruang-antara” itulah civil society bersemayam dan menegaskan dirinya sebagai wilayah-wilayah kehidupan social yang terorganisasi secara mandiri dan bebas dari intervensi negara, bahkan menjadi semacam “perisai” antara warga negara dan negara. Pengelompokkan social seperti lembaga swadaya masyarakat (LSM), paguyuban-paguyuban, perserikatan, organisasi kemasyarakatan, sindikat, federasi, persatuan, kelompok-kelompok kepentingan (interest groups), partai politik, dan lain sebagainya, adalah pengejawantahan dari lembaga civil society yang bebas dari pengaruh negara itu. (Nurcholish Madjid et.al, 2000:317).
Kembali kepersoalan civil society secara konsepsional Hegel versus Lock di atas, masyarakat Indonesia cendrung lebih dekat kepada pandangan Hegel. Salah satu indikatornya adalah eksistensi lembaga musyawarah. Pengadopsian lembaga musyawarah ke dalam mekanisme pengambilan keputusan bersama dalam bernegara dalam sistem ketatanegaraan kita, diantaranya ditujukkan untuk mencapai konsensus-konsensus yang dibutuhkan dan pengendalian terhadap perubahan-perubahan sosial-polititik yang terjadi tidak bergejolak liar.
Adapun secara historis, bangunan civil society di Indonesia berbeda dengan yang terjadi di Barat. Organisasi-organisasi kemasyarakatan atau kelompok-kelompok sosial yang diorganisir secara mandiri di Indonesia yang direpresenatsikan sebagai civil society, sejak awal memang diposisikan di masyarakat dalam konteks bernegara: melayani masyarakat dan memperkuat posisi serta otonomi masyarakat dihadapan kekuasaan; bukan melayani elit penguasa, apalagi menghamba dan membela kepentingan penguasa.
Jika sekarang muncul wacana penguatan sivil society, sesungguhnya bukan sesuatu hal yang aneh dan extra ordinary. Ada dua alasan yang dikemukakan Cak Nun lewat catatannya: pertama, civil society memang berusaha menghalang-halangi dan menentang setiap bentuk kekuasaan yang sewenang-wenang atu otoriter, tetapi ia tidaklah menumbangkan pemerintahan. Sebab, suatu pemerintahan yang otoriter dan korup, cepat atau lambat akan kehilangan pijakan legitimasinya sendiri, yang itu semua akan menyebabkan dia tumbang dari dalam. Dalam hal ini, civil society lebih merupakan penerima manfaat (beneficiary) ketimbang sebagai kekuatan penghancur.
Kedua, lebih dari sekadar campuran berbagai bentuk asosiasi, civil society mengacu kepada kualitas civility (keadaban). Inti daripada jiwa civil society adalah keadaban tadi, yaitu sutu sikap yang berani menerima bahwa orang lain memiliki sikap politik dan hal-hal yang berbeda dengan kita. Tanpa sikap semacam itu, lingkungan hidup social akan hanya terdiri dari faksi-faksi, klik-klik, dan serikat-serikat rahasia yang saling menyerang (Ibid).
Oleh Karena itu, terkait atau tidak terkait dengan peristiwa pembubaran ormas atau orpol yang memang tidak dilarang eksistentensinya secara konstitusional, kecuali terhadap atheism, leninisme, dan marxisme, maka penguatan civil society adalah pendidikan yang harus diberikan ke publik sepanjang waktu. Tapi memang sikap pemerintah yang membubarkan HTI, rupanya menjadi momentum kita bersama untuk komitmen terhadap penguatan civil society. Dan dalam masyarakat civility, ketika konsensus dihadapkan pada jalan buntu, jalan terakhir untuk mendapatkan keadilan untuk semua pihak yang saling bertentangan adalah hukum. Dengan hukum kita bisa mendapat kepastian dan keadilan sejauh prosesnya berjalan benar.

Komentar
Posting Komentar