Tata Hukum dan Perundang-undangan di Negara Khilafah

Oleh KH.Hafidz Abdurrahman

Terjadinya kisruh dalam peraturan perundangan-undangan merupakan bukti yang tidak terbantahkan, bahwa tata hukum di negeri tersebut jelas-jelas amburadul. Fakta yang kemudian menggelitik umat Islam untuk bertanya, apakah kondisi seperti ini juga akan terjadi dalam sistem tata hukum di negara Khilafah?
Khilafah: Negara berdasarkan Akidah Islam
Sebagai negara Islam

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makna “Antum A’lamu Bi Amri Dunyakum”

Wacana Penguatan Civil Society

Pendidikan merupakani Human Capital (Bagian II, selesai)